karya_ilmiah
Analisis Pengawasan Distribusi Bahan Berbahaya
Hasil analisis ini merekomendasikan perl dilakukan penyempurnaan atau revisi Permendag Nomor: 23/M-DAG/PER/9/2011 tentang atas perubahan dari permendag nomor: 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan B2 agar pelaksanaannya lebih efektif. Beberapa hal yang perlu penyempurnaan dan kejelasan antara lain kelembagaan impor B2 tetap seperti yang sekarang ada, yaitu importir produsen dan importir terdaftar. Namun demikian, perlu ditetapkan ketentuan perencanaan pengadaan dan kebutuhan, serta perijinan, dan pelaporan harus lebih ketat, perlu diatur sistem distribusi B2 yang tegas sehingga mudah dalam pengawasan, diperlukan komitmen dan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan instansi terkait dalam melakukan pengawasan distribusi B2.
Tidak tersedia versi lain