book
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 "Standar Pemeriksaan Keuangan Negara"
Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntanbilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemeriksaan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tetang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK harus menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung hal tersebut.
Tidak tersedia versi lain