book
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Alasan inilah yang menjadi latar belakang dibuatnya Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sehubungan dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka dan mensosialisasikan akses bagi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut guna membuka wawasan masyarakat akan produk-produk hukum yang diterbitkan Pemerintah dalam hal ini khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Melalui buku ini diharapkan bermanfaat dan dapat memberikan informasi hukum yang jelas bagi semua pihak terkait sehingga dapat mencegah kemungkinan kekeliruan dalam melaksanakan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain