book
Hak Budget Parlemen di Indonesia
Penggunaan hak budget Parlemen Indonesia dalam rangka mengimplementasikan pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, belum menempatkan posisi parlemen Indonesia pada posisi yang kuat sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dan fungsi checks and balances dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terjadi karena tidak ada batasan yang jelas mengenai penggunaan hak budget parlemen Indonesia dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) maupun rancangan anggaran pendapatan belanja negara- perubahan (RAPBN-P). Struktur parlemen Indonesia yang terdiri dari 2 kamar, yakni dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan perwakilan daerah (DPD), tidak menempatkan dua lembaga perwakilan tersebut pada posisi yang sama dalam pembahasan anggaran. Sehingga, berakibat pada tidak berfungsinyaperan DPD dalam pembahasan anggaran.
Tidak tersedia versi lain